Ketika Ragu Dalam Sholat Sudah Berapa Rakaat, Inilah yang Harus Dilakukan...


TANYA: Ustadz, dalam shalat, saya kadang-kadang lupa jumlah berapa rakaat yang sudah dilakukan. Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih
MS
JAWAB: Dikutip islamqa.ca.,
Pertama:
Barang siapa yang ragu-ragu akan jumlah sujud, apakah telah bersujud sebanyak satu kali atau dua kali, maka hendaknya dia memilih yang diyakininya, yaitu; yang lebih sedikit dan menganggapnya sebagai satu kali sujud dan menambah satu kali sujud lagi, kemudian sebelum salam dia melaksanakan sujud sahwi agar lebih utama. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah – berkata: “Adapun jika ragu-ragu terjadi di dalam shalat, maka dia tetap menambah satu kali sujud dan memilih yang diyakininya. Jika dia ragu-ragu apakah telah bersujud sebanyak satu kali atau dua kali, maka dia tetap menambah satu kali sujud baik hal itu terjadi pada raka’at pertama, kedua, ketiga atau keempat. Dan sebelum salam dia juga melaksanakan sujud sahwi, jika dia melaksanakan sujud sahwi setelah salam maka tidak apa-apa, namun yang lebih utama adalah sebelum salam,” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 30/11).
Sebagian ulama berpendapat bahwa ragu-ragu dalam meninggalkan rukun, seperti ragu-ragu dalam meninggalkan jumlah raka’at. Maka hendaknya dia memilih apa yang diyakininya, yaitu; yang lebih sedikit jika salah satunya tidak ada yang lebih dominan, kemudian melaksanakan sujud sahwi sebelum salam.
Adapun jika ada yang dominan salah satunya, maka hendaknya dia melaksanakan yang lebih dominan dan meyakininya, dan sujud sahwinya dilakukan setelah salam.
Al Mawardi –rahimahullah- berkata: ‘Pendapat yang menyatakan: ‘Barang siapa yang ragu-ragu dalam melaksanakan rukun sama dengan meninggalkannya’, mayoritas dari teman-teman kami menyatakan pendapat seperti ini dan meyakininya. Dikatakan bahwa hal itu sama halnya dengan meninggalkan raka’at secara analogi, maka hendaknya dia berjaga-jaga dan mengamalkan keragu-raguan yang lebih dia yakini’,” (Al Inshaaf: 2/150).
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Jika seseorang ragu-ragu dalam meninggalkan rukun lalu benar-benar meninggalkannya”, maksudnya adalah jika dia ragu-ragu apakah telah melaksanakan rukun atau telah meninggalkannya, maka hukumnya sama dengan mereka yang telah meninggalkannya. Contoh: Seseorang telah berdiri untuk raka’at yang kedua, kemudian dia ragu-ragu apakah telah melakukan sujud dua kali atau baru satu kali, Maka ragu-ragu dalam meninggalkan rukun sama dengan meninggalkannya; karena hukum asalnya belum mengerjakannya.
Jika ragu-ragu apakah dia telah melaksanakannya atau tidak , namun jika dia lebih yakin sudah melaksanakan, maka sesuai pendapat yang rajih (lebih kuat) dia harus mengamalkan yang lebih dominan dan secara hukum dianggap telah melaksanakannya dan tidak perlu mengulanginya lagi; karena kami telah menyebutkan bahwa jika seseorang ragu-ragu pada jumlah raka’atnya maka yang menjadi patokan adalah yang lebih dominan, akan tetapi dia tetap melaksanakan sujud sahwi setelah salam,” (Asy Syarhul Mumti’: 3/384). Allahu alam.
Sumber : Islampos.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel