Sudah Tidak Per.awan, Apakah Wajib Memberitahu pada calon Suami?


TANYA: Jika ada seorang wanita yang akan menikah, namun sudah tidak pera.wan lagi dikarenakan pernah, apakah wajib hukumnya dalam Islam bagi dia memberitahukan hal tersebut kepada calon suaminya?
PT
JAWAB: Dikutip dari islamqa.ca., fitnah syahwat yang paling besar adalah laki-laki yang terkena fitnah wanita dan wanita yang terkena fitnah laki-laki.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah, berkata, “Bercampurnya dua jenis manusia ini merupakan sebab fitnah. Seorang laki-laki yang bercampur baur dengan wanita, ibarat bercampurnya api dengan kayu bakar.”
Demikianlah halnya api, dia membuat keduanya menyala, kemudian sang laki-laki meninggalkan setelah merenggutnya dan mencari wanita selainnya.
Kejadian yang selalu berulang-ulang. Sang laki-laki menariknya pelan-pelan, kemudian merenggut kegadisannya, setelah itu dia tinggalkan dan mencari wanita lain sebagai isteri dan keluarganya yang dia merasa aman kepadanya. Akan tetapi siapa yang menyadari pelajaran ini dan mengetahui hakikat tipu daya sebelum segala sesuatunya terlambat. Sebelum menyesal dan sebelum tidak berguna lagi penyesalan.


Baca halaman Selanjutnya

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel