Ingin Menukar Uang Receh Jelang Lebaran? Baca Ini Dulu! Menurut Islam, Ini Hukumnya Tukar Menukar Uang Receh Menjelang Lebaran

Saat mendekati lebaran kita akan banyak melihat org² menawarkan jasa tukar menukar uang baru, & saat transaksi kita akan dikenakan biaya tambahan / istilahnya upah buat si penukar uang,
Bagaimana hukumnya? & bagaimana jika kita ridha dlm transaksi?

.
“Jika emas ditukar dgn emas, perak ditukar dgn perak, gandum ditukar dgn gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dgn sya’ir, kurma ditukar dgn kurma, & garam ditukar dgn garam, takaran atau timbangan harus sama & dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yg mengambil maupun yg memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148)
.
Ada yg bilang itu Upah?
ini alasan yg tidak benar.
Upah itu ukurannya volume kerja, bukan nominal uang yg ditukar.
.
Misalkan, Pak Bos meminta Paijo menukarkan sejumlah uang ke bank. Karena tugas ini, Paijo diupah Rp 50rb. Kita bisa memastikan, baik Pak Bos menyerahkan uang 1 jt untuk ditukar, atau 2 jt, upah yg diserahkan ke Paijo tetap 50 rb. Karena upah berdasarkan volume kerja Paijo, menukarkan uang ini ke bank dalam sekali waktu.
.
Sementara kasus tukar menukar ini niainya flat, setiap 100rb, harus ada kelebihan 10rb / 5rb. Ini transaksi riba, & bukan upah.
.
Bagaimana jika saling ridha dlm transaksi?
.
Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha & ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.
.
Jadi Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha
.
Hati² dgn riba, karena ancamannya dahsyat
.
"Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dgn Allah & Rasul-Nya." (al-Baqarah: 279)
.
"Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yg paling ringan, seperti seorang lelaki yg berzina dgn ibunya." (HR. Hakim 2259 & dishahihkan ad-Dzahabi).
.
"Satu dirham riba yg dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina.' (HR. Ahmad 21957, dan ad-Daruquthni 2880)
.
“Siapa yg tidak meninggalkan ucapan dusta, & semua perbuatan dosa, maka Allah tidak butuh dgn amalnya (berupa) meninggalkan makanan & minumannya (puasanya).” (HR. Bukhari 1903)

Sumber : konsultastasisyariah via www.reportaseterkini.net

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel