MUSLIM HARUS TAHU...!!! Bagaimana Hukum Sikat Gigi Ketika Puasa Dalam Islam??? Berikut Penjelasannya...

Kebiasaan semua orang yang memiliki gaya hidup sehat adalah dengan menyikat giginya setiap hari baik pagi sore dan juga ketika akan beranjak ke tempat tidur, namun mungkin anda sekarang ini masih belum memahami bagaimana apabila anda menyikat gigi anda ketika anda sedang berpuasa???? apakah diperbolehkan untuk menyikat gigi anda ketika anda sedang menjalani ibadah puasa ini.

Banyak sekali orang yang ingin bertanya apakah batal puasanya apabila menyikat gigi di siang hari karena mulut terasa tidak enak, atau anda merasa masih ada sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi anda sehingga anda tidak nyaman saat menjalani puasa ini, dan kali ini kami akan memberikan penjelasan secara mendetail mengenai hal tersebut agar anda bisa lebih paham dan mengerti bagai mana hukum menggosok gigi ketika puasa ini, ada hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari di dalam kitab yang Shahihnya secara mu’allaq { tanpa sanad } yang berbunyi dari abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda :

Dan hadits ini juga dikularkan juga oleh Ibnu Khuzaimah 1:73 dengan menggunakan sanad yang lebih lengkap sedangkan Syaikh Al Albani menegaskan kalau sanad di hadits ini shahih, dan terdapat juga beberapa hadits yang mengatakan tentang keutamaan untuk bersiwak yang menyatakan kalau bersiwak itu adalah mutlak dan diperbolehkan untuk dilakukan setiap saat (menurut penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah “tuhfatul ahwadzi, 3:488), namun beberapa ulama ada yang memakruhkan siwak basah seperti yang di katakan oleh ulama Asy-Sya’bi dan juga Malikiyah karena siwak basah itu memiliki rasa.

Sedangkan Imam Bukhari menyanggah pernyataan tersebut didalam kitab shahihnya (Ibnu Sirin mengatakan ‘tidak masalah menggunakan siwak basah’) dan sebagian ulama yang memberikan pernyataan kalau tidak boleh melakukan siwak basah diatas disanggah oleh Ibnu Sirin dan Beliau memberikan jawaban kalau Air itu juga memiliki rasa, namun masih diperbolehkan untuk kumur-kumur dengan menggunakan air. 

Dan Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar memiliki pendapat kalau boleh menggunakan siwak basah ataupun siwak kering, dan pada intinya sebenarnya melakukan siwak basah itu masih diperbolehkan karena hal yang dikhawatirkan itu adanya sesuatu yang masuk lewat mulut, dan hal ini juga sama saja dengan berkumur pada saat puasa, apabila ada sesuatu yang basah yang berada di mulut kemudian dimuntahkan maka tidak akan merusak puasanya (Tuhfatul Ahwadzi, 3.488).

Pengertian Siwak
Siwak itu sama saja dengan miswak dan itu adalah dahan atau juga akar yang ada pada pohon salvadoa persica yang biasanya digunakan untuk membersihkan mulit, gigi, dan juga gusi, dan karena hal itu semua bagian dahan dan juga akar pohon tersebut boleh untuk digunakan sebagai alat untuk bersiwak apabila memenuhi beberapa persyaratannya seperti dahan atau akar yang lembut, karena dahan dan akar yang keras itu bisa membuat gusi dan juga email gigi rusak ketika digunakan.

Hukum Sikat Gigi Ketika Puasa
Dan apabila kita melihat dari penyataan beberapa ulama yang ada di masa silam , apabila anda melakukan sikat gigi ketika puasa itu tidak membatalkan puasa anda asalkan tidak terdapat sesuatu atau pasta gigi yang masuk kedalam rongga mulut atau perut anda.


Sedangkan pendapat dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pada saat ditanya tentang perkara menggunakan pasta gigi ketika sedang melakasanakan ibadah puasa beliau menjawab,”Bila membersikah gigi dengan menggunakan pasta gigi itu tidak membatalkan puasa selama  bisa menjaga diri dari sesuatu yang bisa masuk ke dalam rongga perut” namun apabila tidak sengaja ada sesuatu yang masuk dalam rongga perut maka puasanya tidak akan batal, (majmu’ Fatwa Ibnu Baz, 15:260, Di ambil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Sedangkan kami juga menemukan kalau ada saran dari Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Utasumin rahimahullah yang memberikan penjelasan kalau jauh lebih utama ketika anda berpuasa itu tidak menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi, karena sebenarnya waktu untuk bisa menyikat gigi itu masih banyak dan apabila ada orang yang menyikat giginya pada saat sudah berbuka puasa maka orang tersebut berarti sudah menjaga diri dari hal-hal yang bisa merusak puasanya (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17:261-262).

Dan itulah perkara mengenai Hukum Menyikat Gigi Ketika Puasa yang kami berikan secara detail, namun lebih baik apabila anda melakukan sikat gigi ini sebelum datangnnya Adzan Subuh atau melakukan sikat gigi setelah berbuka puasa, apabila anda sudah menyikat gigi namun pada siang hari saat melaksanakan puasa anda merasa masih ada makanan yang tersisa di gigi anda itu tidak akan membuat puasa anda batal, Wallahu a’lam.

via : http://www.bahagiaitupenting.com/2016/06/muslim-harus-tahu-bagaimana-hukum-sikat-gigi-ketika-puasa-di-islam.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel